Pada tahun 2020 terdapat sebuah musibah
yang membuat kondisi ekonomi dari suatu negara menurun, musibah tersebut adalah
pandemi covid-19. Karena pandemi tersebut banyak perusahaan yang memutuskan
gulung tikar dan juga banyak perusahaan yang memutuskan untuk mengurangi jumlah
karyawannya. Perusahaan melakukan berbagai cara agar tetap bisa bertahan dari
efek pandemi tersebut, banyak karyawan yang di berhentikan atau di PHK dari
perusahaan. Sebagian masyarakat yang di PHK memutuskan untuk berdagang dan
membuat inovasi baru untuk bisa bersaing di pasaran. Dengan membuka usaha
tersebut membuat banyak masyarakat bisa tetap bertahan dari dampak ekonomi
tersebut.
Selain Karyawan banyak juga pelaku umkm
dan pelaku usaha yang terkena dampak dari pandemi tersebut sehingga membuat
beberapa dari mereka memilih untuk menutup usahanya dan ada juga yang memikirkan
cara lain agar terus bisa bertahan dari efek pandemi tersebut. Yang dimana
seperti yang kita ketahui dengan terjadinya pandemi Covid-19 negara Indonesia
terpaksa untuk menerapkan sistem lockdown dan pembatasan besar-besaran untuk
tempat wisata, restoran dll, selain dari itu pandemi tersebut juga membuat
semua masyrakat indonesia menjadi takut untuk keluar rumah, membeli bahan-bahan
pokok dll sehingga membuat tempat seperti wisata, restoran dan bahkan mall
menjadi sepi.
Seperti yang kita ketahui sekarang ini perkembangan
teknologi sangat cepat, sehingga banyak pelaku umkm dan pelaku usaha memanfaatkan
peluang tersebut untuk menerapkan strategi digital marketing atau bisa disebut
berjualan secara online melalui beberapa media sosial dan beberapa platform
e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Traveloka, Blibli, Tiktok Shop dll. Selain
strategi digital marketing banyak upaya yang dilakukan oleh para pelaku umkm dan
pelaku usaha agar tetap bisa bertahan dari efek pandemi tersebut, upaya
tersebut seperti membuat promosi yang menarik, bergabung atau mendaftarkan di
GoFood, membuat program delivery, berkolaborasi dengan influencer, dan membuat
inovasi produk, makanan dll yang sekiranya dapat menarik perhatian konsumen.
Dengan seiringnya waktu kondisi perusahaan, pelaku umkm dan pelaku usaha perlahan mulai membaik yang dimana beberapa tempat seperti wisata, restoran dan tempat makan lainnya di perbolehkan menerima konsumen sebesar 50% walaupun adanya pembatasan waktu untuk berbelanja atau berada disuatu tempat, hal tersebut setidaknya membuat pemasukan dari perusahaan, pelaku umkm dan pelaku usaha mengalami peningkatan walaupun tidak sangat signifikan.
Penulis :
Celvin Jones (Mahasiswa Prodi Manajemen, Universitas Pamulang)

